Nusa Tenggara Timur Politik 

KPU Provinsi NTT Ambil Alih 16 KPU Kabupaten dan Kota

[foto: int]
[foto: int]
Tugas dan kewenangan KPU di 16 kabupaten/kota se-NTT diambil alih oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu dilakukan karena masa tugas anggota KPU kabupaten/kota itu telah berakhir.

Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU NTT Jhon Depa. “Sebanyak 16 tugas dan kewenangan KPU Kabupaten dan Kota yang diambil alih oleh KPU provinsi,” ujarnya di Kupang, Senin, 2 Desember 2013.

Dari 16 kabupaten dan kota yang diambil tugasnya, lanjut dia, 13 diantaranya karena usai masa tugas, sedangkan tiga sisanya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

3 yang dipecat itu karena dinilai melanggar kode etik. DKPP memecat dua anggota KPU Sumba Barat Daya, karena dinilai melanggar kode etik dengan menggelar pleno ulang pemilu kepala daerah (Pilkada) Sumba Barat Daya.

“DKPP memperkuat putusan KPU Provinsi yang memecat Ketua KPU Sumba Barat Daya,” jelasnya.

Dengan pemecatan itu, KPU NTT mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Sumba Barat Daya yang masih bermasalah dengan hasil pilkadanya.

“Kami ambi alih seluruh tugas KPU, mulai dari Pilkada hingga Pileg,” terangnya.

Sementara untuk anggota KPU di 13 kabupaten dan kota yang berakhir masa tugas, masih dalam proses perekrutan.

“Kami belum dilantik, karena masa tugas kami diperpanjang hingga pelantikan Bupati Nagekeo,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.